Beranda / Artikel / Bimbingan Pasca Nikah
Edukasi Keluarga πŸ‘ 21 views

Bimbingan Pasca Nikah

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan amanah untuk membangun keluarga yang penuh ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik.

Bimbingan Pasca Nikah
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
DALAM RUMAH TANGGA
Oleh : H. Khozin Al Asror
Disarikan dari Kitab Uqudul Lujain, Syeikh Nawawi Al Bantany


Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan amanah untuk membangun keluarga yang penuh ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik.
Allah Ta'ala berfirman: β€œKaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita...”
(QS. An-Nisa': 34)
Ayat ini menjelaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan dalam keluarga. Kepemimpinan tersebut bukan berarti kesewenang-wenangan, melainkan amanah untuk melindungi, membimbing, mendidik, serta memenuhi kebutuhan keluarga. Suami berkewajiban memberikan mahar, nafkah, perlindungan, dan pendidikan kepada istri serta keluarganya.
Di sisi lain, istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan dirinya, memelihara amanah suami, menjaga harta dan rahasia keluarga, serta menaati suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah ο·Ί juga memberikan gambaran tentang wanita yang baik, yaitu wanita yang menyenangkan ketika dipandang, menaati suaminya dalam perkara yang baik, serta menjaga dirinya dan harta suaminya ketika suami tidak berada di rumah.

Kepemimpinan Suami Harus Disertai Kasih Sayang
Kepemimpinan suami tidak boleh dipahami sebagai hak untuk menindas atau menyakiti istri. Suami justru dituntut untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab. Ketika terjadi persoalan atau sikap nusyuz, Islam mengajarkan penyelesaian secara bertahap, dimulai dengan nasihat dan pembinaan, bukan dengan kemarahan dan kekerasan.
Prinsip penting dalam rumah tangga adalah bahwa ketika persoalan telah selesai dan istri kembali kepada kebaikan, suami tidak dibenarkan terus mencari-cari kesalahan atau mengungkit masa lalu. Kesalahan yang telah diperbaiki hendaknya diselesaikan dengan sikap memaafkan.

Kewajiban Istri terhadap Suami
Di antara kewajiban istri adalah:
1. Taat kepada suami dalam perkara yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
3. Menjaga harta dan amanah keluarga.
4. Menjaga rahasia rumah tangga.
5. Memperlakukan suami dengan baik dan penuh penghormatan.
6. Bersyukur atas kebaikan dan pemberian suami.
7. Menjaga hubungan baik dengan keluarga suami.
8. Tidak melakukan sesuatu yang dapat merusak kepercayaan dan keharmonisan rumah tangga.
Ketaatan kepada suami tentu bukan ketaatan dalam kemaksiatan. Tidak ada kewajiban menaati perintah yang bertentangan dengan ajaran Allah Ta'ala.
Suami Juga Memiliki Kewajiban terhadap Istri
Hak istri tidak boleh dilupakan. Suami wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, menjaga kehormatannya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan.
Allah Ta'ala berfirman:
β€œDan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini menunjukkan bahwa kehidupan rumah tangga harus dibangun dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Suami mempunyai kewajiban terhadap istri, dan istri juga mempunyai kewajiban terhadap suami.

Pahala Suami dan Istri
Dalam hal pahala di sisi Allah, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan untuk mendapatkan pahala atas amal kebaikannya.
Allah Ta'ala berfirman:
β€œBagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisa': 32)
Karena itu, menjalankan kewajiban sebagai suami maupun istri dengan penuh keikhlasan merupakan bagian dari ibadah.

Penutup
Hak dan kewajiban suami istri pada hakikatnya bertujuan menjaga kehormatan, ketenteraman, dan keberlangsungan keluarga. Suami menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, sedangkan istri menjadi pasangan yang menjaga amanah keluarga. Keduanya bukan untuk saling menguasai, melainkan saling melengkapi dan saling menolong dalam kebaikan.
Rumah tangga yang sakinah tidak dibangun hanya dengan menuntut hak, tetapi dengan kesediaan masing-masing pihak untuk menunaikan kewajiban, saling menghormati, saling memaafkan, dan menjaga kasih sayang.
Dengan demikian, semangat yang harus dikedepankan dalam kehidupan suami istri adalah: hak dipenuhi, kewajiban ditunaikan, kesalahan dimaafkan, dan rumah tangga dijaga bersama dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Catatan: artikel pada halaman ini merupakan media informasi dan edukasi. Materi tidak dimaksudkan sebagai diagnosis medis/psikologis dan bukan pengganti fatwa ulama.
← Semua Artikel Ajukan Layanan β†’